PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Kasus Lanjutan Laskar FPI, Agendanya Kesimpulan

Jum'at, 05 Februari 2021 - 10:34 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan Kembali...
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Jumat (5/2/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Jumat (5/2/2021). Agenda sidang berupa kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021). (Baca juga; Ini Poin Kesimpulan yang Disiapkan Pengacara Khadavi di Sidang Praperadilan Laskar FPI )

Menurut dia, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti. Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra

Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri. (Baca juga; Polisi Bantah Sita Uang Kuliah Khadavi, Begini Respons Kuasa Hukum )

Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)