Balap Liar Marak, Warga Grand Depok City Geram

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:41 WIB
loading...
Balap Liar Marak, Warga Grand Depok City Geram
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Warga Perumahan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok , dibuat geram dengan aksi balap liar. Sebab balap liar itu kerap dilakukan pada malam hari sehingga mengganggu waktu istirahat warga.

Informasi dari warga sekitar, balap liar itu juga kerap menyebabkan kecelakaan. “Memang meresahkan warga dan sering ada kecelakaan. Belum lama ada perempuan ketabrak,” kata Jamal, petugas keamanan perumahan di GDC, Selasa (2/2/2021).



Menurut dia, balap liar itu sering dilakukan di Jalan Boulevard. Pasalnya di lokasi tersebut jalannya sudah diperbaiki dan bagus. “Biasanya paling sering malam Minggu sama sore. Balap liar terjadi sejak jalan ini mulus,” ucapnya.

Geram dengan aksi tersebut, warga pun memasang spanduk besar. Spanduk itu bertuliskan “Jalan Boulevar GDC Bukan Arena Balap Liar. Masih Nekat? Warga Bertindak!!!” tulis spanduk itu.

Dikatakan Jamal, warga sudah sering mengeluh dengan balap liar itu sehingga dipasang spanduk tersebut.

"Sejak kejadian pengurus (warga) pada komplain, makanya dipasang spanduk ini. sejak dipasang ini (spanduk) agak sepi. Kemarin ada yang balapan kita paranin (datangi) pada kabur semua. Kalau ada yang tetap balapan akan kita laporkan ke pengurus lingkungan atau aparat,” katanya.



Terpisah, Kasat Lantas Polrestro Depok AKBP M Indra Waspada mengakui bahwa ada laporan terkait balap liar di sekitar kawasan GDC. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek setempat.

“Mulai Minggu kemarin kita melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi kegiatan balap liar,” bebernya.

Ia sepakat, selain berpotensi menimbukan terjadinya pidana dan kecelakaan, balap liar akan berdampak dengan kerumanan massa dan itu memicu terjadinnya penyebaran Covid-19.



“Sekali lagi kami juga mengimbau pada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Silakan bila menemukan adanya kegiatan balap liar, segera laporkan pada Polsek setempat atau pun Polres,” tandasnya.

Dia menegaskan, pelaku balap liar dapat diancam dengan sanksi pidana. Jika ditemukan balap liar di lokasi tersebut, pihaknya akan mengamankan kendaraannya. Hal itu sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan instruksi Direktur Lalu Lintas.

“Berdasarkan perintah dari Dirlantas, apabila menemukan pelanggaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, dalam hal ini berkaitan dengan balap liar dan meresahkan masyarakat, kami siap melaksanakan penindakan balap liar tersebut,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1380 seconds (0.1#10.140)