Wabah Corona Bikin 3.346 Buruh Bekasi Kian Menderita

Jum'at, 29 Januari 2021 - 13:43 WIB
loading...
Wabah Corona Bikin 3.346 Buruh Bekasi Kian Menderita
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menyatakan sebanyak 3.346 buruh terdampak mulai dirumahkan, diliburkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang berada di Kota Bekasi . Penyebabnya,sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti produksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, data tersebut terangkum oleh pemerintah sejak awal Maret hingga bulan Desember 2020 lalu."Data ini sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kami, mulai kondisi perusahaan dan pekerjanya," katanya di Bekasi, Jumat (29/1/2021). Adapun data pekerja atau buruh yang dirumahkan sebanyak 411 orang, pekerja/buruh yang diliburkan sebanyak 923 orang dan pekerja/buruh yang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 1.601 orang."Jadi total pekerja yang terdampak di Kota Bekasi sudah mencapai 3.346 orang," ucapnya. Ika menjelaskan, jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2,203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja/buruh, maka prosentase jumlah pekerja/buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini adalah + 1,9 %.

Dan prosentase jumlahPekerja/Buruh yang dirumahkan adalah + 0.5 %. Sementara itu merujuk data jumlah PHK pekerja/buruh se-Provinsi Jawa Barat update data tanggal 20 November 2020 disnakertrans Provinsi Jawa Barat adalah sebanyak 19.384 pekerja/buruh dan yang dirumahkan sebanyak 80,151 pekerja/buruh.

Menurut dia, pandemi Corona berdampak besar terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan. Terjadinya pekerja yang dirumahkan, diliburkan, hingga di PHK oleh perusahaan sebagai akibat sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti produksi.

Dari sisi pekerja, terjadi gelombang PHK tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian sektor. Dari sisi pengusaha, Pandemi Covid-19 menyebabkan menurunnya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha dalam masa pandemi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dalam menghadapi tantangan pandemi ini telah berupaya dalam penanganan dan pencegahan penularan (bidang kesehatan) serta berupaya juga melakukan pemulihan atau menjaga iklim ekonomi agar tetap berjalan dengan baik.

"Kami mengeluarkan atau menerbitkan beberapan intruksi, surat edaran Walikota bahkan Peraturan Daerah Kota Bekasi yang kesemuanya merupakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19," katanya.Hal itu dilakukan agar kondisi sektor ekonomi di Kota Bekasi tetap berjalan dan berdampingan dengan Covid-19. Terkait dengan hal ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi, pemerintah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat melakukan Monev terhadap kegiatan-kegiatan produksi perusahaan pada masa ATHB (Adaptasi Tatanan Hidup Baru).

Upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 ini.

Mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19.

Rahmat mengimbau agar perusahaan menerapkan mekanisme penyesuain upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan. Pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang di sesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.

Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, kata Rahmat, pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme perundingan dengan pekerja terkait Upah, jam kerja, Libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan tersebut.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5164 seconds (0.1#10.140)