Dibohongi DPR, 10 Ribu Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 13:03 WIB
loading...
Dibohongi DPR, 10 Ribu Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok Kerja
Sebanyak 10.000 buruh di Kota/Kabupaten Bekasi menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes disahkanya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Sebanyak 10.000 buruh di Bekasi melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI . Aksi mogok kerja puluhan ribu buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi ini digelar selama tiga hari ke depan.

Aksi mogok kerja itu dilakukan di pabrik buruh tersebut bekerja.”Kalau pabrik yang di Kabupaten Bekasi sebanyak 6.000, yang tersebar di kawasan maupun luar kawasan, untuk Kota Bekasi sekitar 4.000,” ungkap PC FSP PPMI SPSI Bekasi, Heri Sopyan, Selasa (6/10/2020).

Dengan adanya aksi ini, kata dia, diharapkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dapat dicabut atau dibatalkan kembali. Sebab, selama ini buruh di seluruh Indonesia merasa sangat dibohongi oleh pemerintah dan DPR dan mengaku heran, aparat dikerahkan begitu banyak dan masif dalam menghalang-halangi aksi buruh.

”Aparat kepolisian luar bisa di wilayah industri (berjaga) dan mereka minta bantuan, kemarin dikerahkan Polair yang biasanya tak dikerahkan. Akhirnya mereka kekuasaan dan pemodal, melakukan pengerahan massa ternyata di balik itu ada pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI,” ungkapnya. (Baca: Ribuan Buruh Bekasi Gelar Aksi Mogok, Ratusan Personel Polri/TNI Disiagakan)

Atas disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut, para pekerja tidak bisa lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR RI dan Pemerintah. Sehingga, kata dia, para buruh di seluruh Indonesia akan berjuang sekuat tenaga agar UU Cipta Kerja yang telah disahkan itu dapat dibatalkan kembali.

”Kita akan terus melakukan sekuat-kuatnya sehormat-hormatnya untuk mencabut UU Cipta Kerja baik dengan cara litigasi dan non-litigasi,” tegasnya. Seluruh buruh dari lintas serikat pekerja melakukan konsolidasi kegiatan untuk bagaimana caranya RUU Cipta Kerja bisa dicabut dan kembali ke UU yang sebelumnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)