PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
loading...
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua orang bandar narkoba. Kedua terdakwa adalah oknum anggota kepolisian yang masih aktif.
Mereka adalah Hartono dan Faisal. Mereka dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melawan hukum dengan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ketus M Iqbal, Jumat (15/5/2020).
Dalam amar putusan kasus tersebut juga disebutkan, jumlah total barang bukti narkoba yang berhasil disita berjumlah 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram sabu-sabu. Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim PN Depok.
"Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," tegasnya.
Sementara itu, sebagai hukuman tambahan hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat, latar belakang para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.
"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.
Selanjutnya, kedua terdakwa melalui penasihat kukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," pungkasnya.
Mereka adalah Hartono dan Faisal. Mereka dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melawan hukum dengan terlibat dalam kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Ketus M Iqbal, Jumat (15/5/2020).
Dalam amar putusan kasus tersebut juga disebutkan, jumlah total barang bukti narkoba yang berhasil disita berjumlah 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram sabu-sabu. Iqbal menegaskan pledoi atau nota pembelaan kedua terdakwa juga ditolak Majelis Hakim PN Depok.
"Nota pembelaan dari masing-masing terdakwa kami tolak," tegasnya.
Sementara itu, sebagai hukuman tambahan hak komunikasi keduanya dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara. Keputusan ini melihat, latar belakang para terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya dan para terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika.
"Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasihat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini," tandasnya.
Selanjutnya, kedua terdakwa melalui penasihat kukumnya menyatakan akan segera mengajukan banding atas hukuman vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Kami akan mengajukan banding, atas putusan hukuman ini yang mulia," pungkasnya.
(kri)