4 Pengecer Judi Togel Hongkong dan Singapur di Tangerang Diciduk  

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:31 WIB
loading...
4 Pengecer Judi Togel Hongkong dan Singapur di Tangerang Diciduk   
Empat pelaku judi di Tangerang dibekuk polisi. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Judi togel Hongkong dan Singapur masih marak di wilayah Kabupaten Tangerang. Empat orang pengecer dan pengepul judi ini, berhasil diciduk polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Informasi itu lalu kita dikembangkan dengan melakukan observasi," kata Wahyu, kepada SINDOnews di Tigaraksa, Selasa (26/1/2021). Dimpimpin Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi dan Kasubnit 1 Ipda Fikri Abdul Aziz, petugas langsung diterjunkan ke lokasi, di kawasan Kecamatan Tigaraksa. Ternyata benar, di wilayah itu judi togel masih marak terjadi.

"Ternyata benar, ada seseorang yang sering melayani pasangan judi Hongkong dan Singapur. Setelah melakukan pendalaman, polisi meringkus seorang pria berinisial IN (56) di Desa Cileles, Tigaraksa," ungkapnya.

Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi, berhasil diamankan dari pelaku IN.

"Hasil pasangan yang dikompulin tersangka IN, lalu disetorkan ke tersangka SY (42). Polisi pun membekuk SY di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa. Dari keterangan SY, hasil setoran disetorkan lagi ke HS (41)," sambungnya.

Tidak berhenti di situ, ternyata dari SY dan HS, uang setoran disetorkan lagi kepada tersangka OM yang juga telah ditangkap oleh petugas. Hingga total tersangka ada 4 orang.

Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus mengejar sindikat judi togel hingga ke level bandar tertinggi. Sehingga, masyarakat wilayah Kabupaten Tangerang, tidak akan terperangkap lagi dengan judi togel.

"Untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman pidananya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)