Jam Operasional Diperpanjang, Transjakarta Imbau Tetap Terapkan 3M
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperpanjang operasional bus di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini. Hal demikian seiring dengan diperpanjangnya jam operasional sejumlah fasilitas di Jakarta.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi menyampaikan, mulai hari ini Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB. "Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50% dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 (lima) pelanggan untuk angkutan mikro," kataPras di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.
"Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," tuturnya.
Sekadar diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi menyampaikan, mulai hari ini Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-21.00 WIB. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30 -23.00 WIB. "Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50% dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 (lima) pelanggan untuk angkutan mikro," kataPras di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.
Baca Juga
Sekadar diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional.
(mhd)