Penyegelan Warung Jadi Dendam, Satpol PP Tangsel: Akan Berhadapan dengan Hukum  

Senin, 25 Januari 2021 - 13:31 WIB
loading...
Penyegelan Warung Jadi Dendam, Satpol PP Tangsel: Akan Berhadapan dengan Hukum   
Satpol PP Tangsel menyegel rumah makan milik mantan anggota DPRD. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Penyegelan rumah makan mantan anggota DPRD Tangerang Selatan, Abdullah Serin, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), berbuntut panjang. Malah, menjadi dendam pribadi antara Serin dengan petugas yang melakukan penyegelan.

Serin mengaku, dirinya menaruh dendam kepada Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana yang memimpin penyegelan rumah makannya tersebut.

Baca Juga: Kasus 6 Laskar FPI Mau Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Jelaskan Mekanisme Pengaduannya

"Ini menyangkut harga diri. Anak saya pada nangis semua, kita kayak PKI. Saya bangun juga saya di tanah sendiri, gak ada yang dirugiin. Masya Allah bang, saya juga gak gila," kata Serin kepada SINDOnews, Senin (25/1/2021). Dia juga menanyakan cara Satpol PP datang melakukan penyegelan tempatnya itu yang dinilai sangat arogan sekali. "Saya disuruh tanda tangan, dipaksa, KTP saya diambil, saya dipaksa saya tidak mau. Seharusnya diberi peringatan dulu, baru dieksekusi. Saya lagi ngumpulin persyaratan perizinan, tapi saya digerebek 5 mobil," sambungnya.

Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia

Serin pun mempertanyakan banyaknya bangunan yang menurutnya meresahkan, bahkan diduga dijadikan tempat nyabo, tetapi tidak digerebek. Sedangkan, dirinya sedang membangun ekonomi keluarga akibat Covid-19 malah disegel.

"Saya tidak mau melebar. Saya disergap seperti bandar narkoba. Dia nelpon, minta maaf. Katanya mau datang abis Jumatan, tapi enggak datang, kan ngeledek. Apa ora sedih saya, anak bini nangis semua," ungkap Serin. Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengaku tidak takut dengan ancaman Serin. Menurutnya, ancaman kepada petugas berwenang, berhadapan dengan hukum.

"Apapun pendapat seseorang saya hormati. Ancaman yang mengarah kepada petugas yang berwenang, berarti akan berhadapan dengan hukum. Jangan mengarah kepada hal lain," kata Sapta kepada SINDOnews.

Baca Juga: Jadwal Pilkada Belum Berubah, Elektabilitas Ganjar, Anies dan Ridwan Diujung Tanduk?

Dilanjutkan Sapta, pihaknya menyegel tanah urukan yang rencananya digunakan untuk jalan. Karena tidak ada izinnya. "Yang saya segel tanah urugan yang rencana untuk pembangunan jalan, yang belum punya izin. Itu segel ditempel di atas bekas warung, di atas tanah urugan yang bermasalah. Warung tempat usaha tidak dibahas," tukasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)