Fraksi PDIP DPRD DKI Sebut Anies Diskriminatif Soal Potongan Gaji PNS dan TGUPP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono heran dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memotong tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa pandemi. Disisi lain, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak mengalami hal yang sama.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2020, Gubernur Anies mengambil kebijakan untuk memotong tunjangan PNS sebesar 25% sejak April hingga Desember 2020. Sebesar 50% tunjangan dibayarkan 2020, sedangkan sisa 25% dibayarkan 2021. Baca Juga: Anies: Pegawai DKI yang Dipantau Virus Corona Akan Tetap Digaji
Sementara, anggaran gaji TGUPP di dalam APBD 2020 adalah Rp19,88 miliar. Kemudian di APBD-P 2020 diubah menjadi Rp14,51 miliar. “Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50% seperti yang diberlakukan kepada para PNS," kata Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).
Gembong juga menerima info bahwa di dalam draft Pergub Nomor 49 Tahun 2020, awalnya TGUPP termasuk yang akan kena pemotongan gaji 50%. Namun, entah bagaimana ceritanya TGUPP dihapus dari Pergub tersebut dan tidak kena pemotongan 50%. “Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50%, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25%. Ini jelas tidak adil," tegasnya.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2020, Gubernur Anies mengambil kebijakan untuk memotong tunjangan PNS sebesar 25% sejak April hingga Desember 2020. Sebesar 50% tunjangan dibayarkan 2020, sedangkan sisa 25% dibayarkan 2021. Baca Juga: Anies: Pegawai DKI yang Dipantau Virus Corona Akan Tetap Digaji
Sementara, anggaran gaji TGUPP di dalam APBD 2020 adalah Rp19,88 miliar. Kemudian di APBD-P 2020 diubah menjadi Rp14,51 miliar. “Menurut info yang kami terima, realisasi anggaran gaji TGUPP 2020 adalah Rp14,48 miliar. Artinya, gaji TGUPP tidak dipotong 50% seperti yang diberlakukan kepada para PNS," kata Gembong Warsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).
Gembong juga menerima info bahwa di dalam draft Pergub Nomor 49 Tahun 2020, awalnya TGUPP termasuk yang akan kena pemotongan gaji 50%. Namun, entah bagaimana ceritanya TGUPP dihapus dari Pergub tersebut dan tidak kena pemotongan 50%. “Ini adalah cerminan dari kebijakan yang diskriminatif, oportunis, dan egois dari Gubernur Anies. Sementara para PNS dan keluarganya harus hidup dengan penghasilan 50%, tapi gaji anggota TGUPP hanya dipotong 25%. Ini jelas tidak adil," tegasnya.
(cip)