2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sintala Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Sintala, Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, penetapan kedua orang tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan dari Tim Kejari Kota Tangerang, Banten.
"Dari bukti awal yang kami dapat, lalu kami tingkatkan ke penyidikan. Di sini, teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan, serta penyidikan," katanya, di kantor Kejari Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan yang terus berjalan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang, melalui APBN Kemenkes RI tahun 2018, senilai Rp3,8 miliar lebih.
"Sebanyak 25 saksi sudah kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya lagi," sambungnya. (Baca juga; Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP )
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk pidananya, pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, penetapan kedua orang tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan dari Tim Kejari Kota Tangerang, Banten.
"Dari bukti awal yang kami dapat, lalu kami tingkatkan ke penyidikan. Di sini, teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan, serta penyidikan," katanya, di kantor Kejari Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan yang terus berjalan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang, melalui APBN Kemenkes RI tahun 2018, senilai Rp3,8 miliar lebih.
"Sebanyak 25 saksi sudah kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya lagi," sambungnya. (Baca juga; Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP )
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk pidananya, pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )
(wib)