Catat! Kamera ETLE Bakal Dipasang di Jalan Tol dan Jalur Bus Transjakarta

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:29 WIB
loading...
A A A
Sambodo mengharapkan seluruh proposal pengadaan kamera ETLE yang sudah diajukan bisa segera terpasang paling lambat akhir tahun ini. Diketahui, awalnya terdapat 12 kamera ETEL yang terpasang di sepanjang Jalan Jendaral Sudirman-MH Thamrin. Lalu ditambah menjadi 45 unit kamera. Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel, melanggar marka jalan, dan pelat nomor ganjil-genap.

Berikut titik lokasi 45 Kamera E-TLE di Jakarta:

1. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan Titik, penempatan kamera sebanyak 18 unit meliputi:
-Simpang Kota Tua: 1 kamera
-Simpang Ketapang: 2 kamera
-Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera
-Simpang Istana Negara: 1 kamera
-Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
-Simpang Bundaran HI: 1 kamera
-Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera
-Simpang CSW: 4 kamera
-Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera

2. Jalur Grogol-Pancoran, penempatan kamera terdapat di 8 titik meliputi:
-Simpang Pancoran: 2 kamera
-Simpang Slipi S Parman ke Gatot Soebroto: 1 kamera
-Simpang Tomang: 1 kamera
-Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa: 1 kamera
-Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera
-Depan DPR-MPR Pintu Utama: 1 kamera
-Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera

3. Jalur Halim-Cempaka Putih Titik, penempatan kamera sebanyak 8 unit, meliputi;
-Simpang Halim Lama: 1 kamera
-Simpang Rawamangun: 1 kamera
-Simpang Pramuka: 2 kamera
-Simpang Cempaka Putih: 2 kamera

4. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr Satrio. Titik penempatan kamera sebanyak 11 unit, meliputi:
-Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera
-Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera
-Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera. 4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
-Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
-Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera

Diketahui, ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Selanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)