Kasus Raffi Ahmad Dihentikan, Polda Metro Tak Temukan Unsur Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian menegaskan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pesta ulang tahun yang dihadiri artis Raffi Ahmad . Untuk itu, Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga: Tewas Telanjang di Jalan, Selebgram Cantik Alexis Sharkey Dinyatakan Dibunuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. "Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tegasnya, Kamis (21/1/2021). (Baca juga; Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad )
Diketahui, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi COVID-19 di Istana Negara. Seusai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta di sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan. Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Soal Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komjen Listyo Jawab Begini
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf. Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan. (Baca juga; Hujan Deras, Lima Kecamatan di Kota Bekasi Tergenang )
Baca Juga: Tewas Telanjang di Jalan, Selebgram Cantik Alexis Sharkey Dinyatakan Dibunuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, hasil gelar perkara menunjukan kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. "Karena tidak terpenuhi, ancaman pasal tidak cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tegasnya, Kamis (21/1/2021). (Baca juga; Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad )
Diketahui, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang diberikan vaksinasi COVID-19 di Istana Negara. Seusai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta di sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan. Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Soal Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komjen Listyo Jawab Begini
Raffi Ahmad sudah menyampaikan permintaan maaf. Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu. Hasilnya kasus tersebut tidak melanggar UU terkait karantina kesehatan. (Baca juga; Hujan Deras, Lima Kecamatan di Kota Bekasi Tergenang )
(wib)