Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:31 WIB
loading...
Besok, Polisi Umumkan Hasil Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad dan lainnya. Namun, Polda Metro Jaya akan membeberkan detail hasil gelar perkara itu besok.

Baca Juga: VIDEO: Khabib Racik Kopi Cappuccino Langsung Peras Susu dari Sapi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara itu sudah selesai hari ini. "Gelar perkara yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatanya di rumah RG sudah selesai digelar," kata Yusri kepada wartawan Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Bahas Kasus Bansos, Refly Harun Lantunkan Sepotong Lirik Lagu Ebiet G Ade

Namun, Yusri menegaskan, pihaknya akan membeberkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis, 21 Januari 2021 besok. Karena hingga hari ini pihaknya masih menyusun hasilnya untuk diumumkan. "Besok akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ungkap Yusri. Baca: Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad

Sekadar informasi, Raffi Ahmad menjadi salah satu publik figur yang perdana diberikan vaksinasi virus corona di Istana Negara. Usai menerima vaksin, Raffi diketahui ikut dalam sebuah pesta disebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Muncul Empat Kasus Baru, WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Capai 2.835 Orang

Pesta itu pun kemudian disorot banyak pihak karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Raffi Ahmad sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maafnya. Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu. Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut melanggar UU atau tidak.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)