Polda Metro Gelar Perkara Kasus Kerumunan Raffi Ahmad
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan kerumunan yang melibatkan pesohor Raffi Ahmad di salah satu rumah di Jakarta Selatan.
“Masih gelar (perkara). Penanganannya tetap di Polres Metro Jakarta Selatan. Polda hanya melakukan gelar perkara saja” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/1/2021).
Baca Juga: Ibunda Jubir PAN Denny Cagur Meninggal, Zulhas Berduka
Dalam gelar perkara tersebut akan menggali indikasi adanya pelanggaran pidana dari pesta tersebut. Namun, dia tidak merinci berapa saksi yang telah diperiksa dalam gelar perkara dalam kasus ini. (Baca juga; Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti )
"Gelar perkaranya bareng-bareng, melihat ada nggak pidananya. Karena itu kan di rumah, pribadi sifatnya," tukasnya. (Baca juga; Kasus Habib Rizieq dan Raffi Ahmad Berbeda, Ini Penjelasan Polisi )
Diketahui, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad di rumah milik pengusaha inisial RG di kawasan Jakarta Selatan telah menyita perhatian publik. Dalam foto-foto yang beredar, para tamu undangan tersebut terlihat abai terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Korpri Imbau ASN Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen
Namun dari hasil penyelidikan awal, diketahui pesta tersebut hanya dihadiri oleh 18 tamu undangan. Polisi menyebut penyelenggara acara tidak pernah memberikan undangan kepada 18 orang tersebut.
“Masih gelar (perkara). Penanganannya tetap di Polres Metro Jakarta Selatan. Polda hanya melakukan gelar perkara saja” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/1/2021).
Baca Juga: Ibunda Jubir PAN Denny Cagur Meninggal, Zulhas Berduka
Dalam gelar perkara tersebut akan menggali indikasi adanya pelanggaran pidana dari pesta tersebut. Namun, dia tidak merinci berapa saksi yang telah diperiksa dalam gelar perkara dalam kasus ini. (Baca juga; Kasus Raffi Ahmad, Polda Metro Sebut Unsur Pasal 93 Tidak Terbukti )
"Gelar perkaranya bareng-bareng, melihat ada nggak pidananya. Karena itu kan di rumah, pribadi sifatnya," tukasnya. (Baca juga; Kasus Habib Rizieq dan Raffi Ahmad Berbeda, Ini Penjelasan Polisi )
Diketahui, pesta yang dihadiri Raffi Ahmad di rumah milik pengusaha inisial RG di kawasan Jakarta Selatan telah menyita perhatian publik. Dalam foto-foto yang beredar, para tamu undangan tersebut terlihat abai terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga: Korpri Imbau ASN Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen
Namun dari hasil penyelidikan awal, diketahui pesta tersebut hanya dihadiri oleh 18 tamu undangan. Polisi menyebut penyelenggara acara tidak pernah memberikan undangan kepada 18 orang tersebut.
(wib)