Jual Berlian Sintetis, Imigrasi Ciduk Dua WNA India di Jakarta Timur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Imigrasi Jakarta bersama Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India , MZS (26) dan SNA (26), di kawasan Jakarta Timur. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya pada dua WNA tersebut. Dari penyelidikan didapat bukti kalau izin tinggalnya itu disalahgunakan, dimana tempat tinggalnya dipakai untuk berjualan berlian sintetis.
Baca juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 94 WNA Dideportasi Selama 2020
"Mereka melakukan pelanggaran Keimigrasian, yang mana dia melakukan kegiatan perdagangan dengan cara menitipkan barang dagangannnya ke satu toko di kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M Tito Andrianto, menjelaskan, kedua tersangka kedapatan melanggar izin tinggal, dimana izin tinggalnya dipergunakan untuk kegiatan bisnis jual-beli berlian yang diduga sintetis.
Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Imigrasi juga sejatinya telah melakukan pendeteksian pada dua WNA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.
"Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal dan mereka terbukti melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya pada dua WNA tersebut. Dari penyelidikan didapat bukti kalau izin tinggalnya itu disalahgunakan, dimana tempat tinggalnya dipakai untuk berjualan berlian sintetis.
Baca juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 94 WNA Dideportasi Selama 2020
"Mereka melakukan pelanggaran Keimigrasian, yang mana dia melakukan kegiatan perdagangan dengan cara menitipkan barang dagangannnya ke satu toko di kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M Tito Andrianto, menjelaskan, kedua tersangka kedapatan melanggar izin tinggal, dimana izin tinggalnya dipergunakan untuk kegiatan bisnis jual-beli berlian yang diduga sintetis.
Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Imigrasi juga sejatinya telah melakukan pendeteksian pada dua WNA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.
"Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal dan mereka terbukti melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
(thm)