Modal Rp755 Ribu, David Tobing Gugat Raffi Ahmad ke PN Depok

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:08 WIB
loading...
Modal Rp755 Ribu, David...
Raffi Ahmad saat divaksin di Istana Negara. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Advokat Publik David Tobing menggugat presenter Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok atas kasus perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Raffi diduga melanggar protokol kesehatan setelah beberapa jam divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo. Raffi hadir dalam sebuah acara di rumah seorang pengusaha di kawasan Jakarta Selatan.

Raffi terdokumentasi berfoto tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Atas hal tersebut, Raffi pun digugat oleh David. Gugatan tersebut dilayangkan secara online ke PN Depok dengan nomor PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Dikutip dari situshttp://sipp.pn-depok.go.idtertera bahwa ada panjar biaya perkara atas gugatan tersebut sebesar Rp755.000. Biaya tersebut digunakan untuk Biaya Pendaftaran/PNBP Rp30.000, biaya Pemberkasan/ATK Rp75.000 dan Penggandaan Rp75.000. Hingga saat ini uang yang sudah terpakai Rp140.000 dan tersisa Rp615.000

Ketika dikonfirmasi, David mengaku bahwa panjar biaya tersebut ditanggung oleh dirinya sebagai penggugat. “Iya,” kata David kepada wartawan di Depok, Selasa (19/1/2021). Terpisah Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, bahwa panjar biaya tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan seperti yang tertera dalam kolom informasi tersebut. “Penggugat memasukkan panjar biaya perkara. Untuk pemanggilan dan lainnya,” katanya.

Namun biaya tersebut bisa saja nantinya ditanggung oleh tergugat jika sudah ada keputusan majelis hakim. Namun untuk sementara memang ditanggung oleh penggugat. “Nanti akan ada amar putusannya. Tapi itu kewenangan hakim,” ungkapnya. Raffi dijadwalkan menjalni sidang pada Rabu (27/1) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Depok. Gugatan terhadap Raffi terdaftar sebagai perkara perdata dengan nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Raffi digugat oleh David M.L. Tobing selaku Advokat Publik atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebelum sidang perdana, pihak PN Depok akan melakukan pemanggilan terhadap Raffi.

“Dipanggil oleh juru sita setelah ditetapkan hari sidang. untuk panggilan itu harus sah dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” tutup Nanang.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2627 seconds (0.1#10.140)