Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Hadi mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar bernama bernama Bustomi (30) dan Sabarudin (32) berawal dari adanya laporan masyarakat. Baca juga: BNNP Sulut Amankan 2 Pengedar Sabu, Salah Satunya Masih dalam Lapas
"Kami menerima laporan dari masyarakat, jika di rumah kontrakan yang ditinggali tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Seto saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (15/1/2021).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Baca Juga:
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,28 gram dan 10 bungkus plastik bening seberat 7,90 gram yang di simpan dalam bungkus rokok. Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Pengedar Sabu Ditangkap di SPBU Kali Ulu Cikarang Utara
"Dan dari tangan Sabarudin, ditemukan tujuh bungkus plastik bening isi sabu seberat 1,90 gram. Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ucap Seto.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu total seberat 11,28 gram, 1 korek api gas warna biru, dan 1 buah alat hisap sabu," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(mhd)