Hakim Tunggal Mulai Bacakan Putusan Praperadilan Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Saat ini, sidang tengah digelar dan hakim tunggal memimpin jalannya persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji dan dibuka sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun jalannya persidangan dipimpin hakim Akhmad Sahyuti. (Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Belum Temukan Kerumunan Massa)
Di ruang persidangan, pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq telah hadir, begitu juga dengan Termohon atau Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Selain para pihak itu, ada pula penonton sidang, hanya saja jumlahnya yang boleh masuk ke ruangan sidang dibatasi tak lebih dari 4 orang.
Adapun awak media tak lebih ramai dibandingkan hari sebelumnya mengingat agenda persidangan praperadilan berupa putusan. Namun, awak media tak diperkenankan memasuki ruangan sidang dan hanya boleh meliput sampai batas pintu masuk ruangan sidang saja. (Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Taati Putusan Hakim Praperadilan Habib Rizieq)
Guna kelancaran persidangan, polisi tak berjaga di dalam ruangan sidang. Polisi berjaga di pintu masuk ruangan sidang dan juga di sekitaran area luar ruangan sidang sehingga persidangan bisa berjalan tanpa gangguan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji dan dibuka sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun jalannya persidangan dipimpin hakim Akhmad Sahyuti. (Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Belum Temukan Kerumunan Massa)
Di ruang persidangan, pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq telah hadir, begitu juga dengan Termohon atau Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Selain para pihak itu, ada pula penonton sidang, hanya saja jumlahnya yang boleh masuk ke ruangan sidang dibatasi tak lebih dari 4 orang.
Adapun awak media tak lebih ramai dibandingkan hari sebelumnya mengingat agenda persidangan praperadilan berupa putusan. Namun, awak media tak diperkenankan memasuki ruangan sidang dan hanya boleh meliput sampai batas pintu masuk ruangan sidang saja. (Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Taati Putusan Hakim Praperadilan Habib Rizieq)
Guna kelancaran persidangan, polisi tak berjaga di dalam ruangan sidang. Polisi berjaga di pintu masuk ruangan sidang dan juga di sekitaran area luar ruangan sidang sehingga persidangan bisa berjalan tanpa gangguan.
(jon)