Langgar Protokol Kesehatan, 25 Warga Warakas Dihukum Bersihkan Pasar

Senin, 11 Januari 2021 - 22:00 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan,...
Pada hari pertama PSBB Ketat, Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Warakas. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pada hari pertama PSBB Ketat, petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Warakas. Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai langkah memutus langkah penyebaran COVID-19.

"Corona ini musuh bersama. Kita semua berharap agar warga dapat memahami betapa bahayanya. Usaha Pemerintah Kota Jakarta Utara dan semua stakeholder jika tidak didukung masyarakat dalam mencegah COVID 19 terutama disiplin maka akan menjadi percuma," katanya, Senin (11/1/2021).

Menurut Evita dalam operasi penindakan ini pihaknya telah menindak sebanyak 25 orang dilakukan pendisiplinan karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19 saat beraktivitas di luar rumah. (Baca juga; PSBB Jawa Bali Mulai Berlaku, Idris Minta Warga Tulus Ikhlas Ikuti Kebijakan )

"Selain itu, kami imbauan pentingnya menjalankan 3M sebagai panduan beraktivitas di masa pandemi, untuk memberikan efek jera kami juga memberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Warakas," terangnya. (Baca juga; Resmikan RS Rujukan COVID-19 di Jakbar, Anies: Dua Hari Lagi Vaksin Mulai Digunakan )

Adapun dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilakukan atas Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 19/2021 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020.

Evita berharap masyarakat mau peduli dan membantu semua pihak dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungannya masing-masing. "Kita berharap semua mau berperan aktif mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)