Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari

Jum'at, 15 Mei 2020 - 07:44 WIB
loading...
Ribuan Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB, Terus Bertambah Setiap Hari
Salah satu pabrik garmen di Cilincing, Jakarta Utara yang melanggar PSBB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perusahaan Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap hari. Sanksinya baru diakukan penutupan sementara. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada saat PSBB. Hasilnya, hingga Rabu (13/5/2020) tercatat ada 1.145 perusahaan yang melanggar dan 190 di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Ratusan perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, 32 di antaranya berada di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan. "Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai pada 22 Mei mendatang," kata Andri, di Jakarta, kemarin. (Baca: Hoaks Meningkat Selama Wabah Corona di Jakarta)

Selain perusahaan yang ditutup, ada 688 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebanyak 287 sektor usaha di antaranya perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. "Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan," ujarnya.

Andri mengakui ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap hari. Pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB dengan menerjunkan 58 anggota di lima wilayah.

Bagi perusahaan yang tidak dikecualikan, sanksinya teguran lisan hingga surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat ketiga kalinya dan apabila masih tak dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," tandasnya. (Baca: Dishub DKI Sosialisasikan Pembatasan Operasional Bus di Terminal Pulo Gebangn)

Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku di semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri startehis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta kebutuhan sehari hari.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

Selain penyegelan, sanksi perusahaan yang masih buka selama PSBB juga didenda puluhan juta rupiah. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.

“Penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/tempat kerja dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 1.

Sementara Pasal 6 Ayat 2 mengatur perusahaan yang dikecualikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila melanggar, bakal didenda sebesar Rp10 juta hingga mencapai Rp50 juta. "Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. Penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB," tulis pergub. (Baca juga: Kapolda: Akan Ada Sanksi Hukum Pelanggar PSBB di Jakarta)

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan regulasi itu sudah ditandatangani dan ditetapkan pada 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas. "Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah ditandatangani, langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," tandas Yayan. (Bima Setiyadi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)