PKM Berlaku Mulai Hari Ini, Operasional Bus Transjakarta Berakhir Pukul 20.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jam operasional Bus Transjakarta akan dimulai pukul 05.00 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM ) di DKI Jakarta pada 11-25 Januari 2021.
"Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangannya, Senin (11/1/2021). (Baca juga: PKM Berlaku Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Beroperasi hingga Jam 10 Malam)
PT Transjakarta juga melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50%. Selain itu, bus gandeng akan diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 pelanggan untuk angkutan mikro.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Nomor 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) .
Anies menyebutkan, sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan, salah satunya operasional moda transportasi. Untuk sektor transportasi akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
"Transjakarta memberlakukan penyesuaian jam operasional dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi dalam keterangannya, Senin (11/1/2021). (Baca juga: PKM Berlaku Mulai Hari Ini, KRL Commuter Line Beroperasi hingga Jam 10 Malam)
PT Transjakarta juga melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50%. Selain itu, bus gandeng akan diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 pelanggan untuk angkutan mikro.
Transjakarta mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021 ).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Nomor 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) .
Anies menyebutkan, sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan, salah satunya operasional moda transportasi. Untuk sektor transportasi akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
(thm)