Meski Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Senin dan Kamis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 06:37 WIB
loading...
Meski Tidak Ditahan,...
Artis Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Fotografer: Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Artis Gisella Anastasia atau lebih dikenal Gisel usai diperiksa, Jumat 8 Januari 2021.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes .

Meski Tidak Ditahan, Gisel Wajib Lapor Senin dan Kamis


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai kooperatif.( )

"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021 malam. ( )

Pertimbangan kedua, kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.

"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya. ( )

Sebelumnya, Gisel menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya.Ia diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)