Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq

Jum'at, 08 Januari 2021 - 20:24 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana PTIK: Praperadilan Tidak Bisa SP3 Kasus Habib Rizieq
Ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua, yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita,
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Andre Joshua, yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021), menyebut praperadilan itu tidak bisa membuat polisi menghentikan penyidikan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Andre, sidang praperadilan secara undang-undang dibatasi pada pengujian penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. (Baca juga: Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa)

Andre menyebut, semua itu sudah diatur dalam undang-undang sehingga sistem peradilan tidak bisa membuat polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Habib Rizieq.

"Selain itu tidak ada amanah dari undang-undang sehingga SP3 itu penyidik bagaimanapun memiliki independensi yang tidak bisa diganggu gugat," ujarnya kepada wartawan.

Sejauh ini dari yang dia lihat dari polisi, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur hukum. Apalagi, dalam segi alat bukti yang dimiliki polisi, penyidik minimal telah nemiliki dua alat bukti. (Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Ajakan Habib Rizieq Termasuk Penghasutan)

"Sejauh saya lihat dari alat bukti yang diekspos penyidik itu sudah memenuhi alat bukti. Soal terbukti atau tidak bukan ranah praperadilan, tetapi itu sidang pokok perkara nanti," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)