Nyabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat dengan Akmal, putra Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dan kasusnya sedang disidangkan?
Setelah ditunda beberapa pekan, hari ini sidang narkoba putra Wakil Wali Kota Tangerang itu kembali digelar. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini dilangsungkan secara virtual. Bedanya, sidang kali ini digelar pada Rabu, bukan seperti biasanya di hari Senin. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Akmal dengan pidana sangat ringan, hanya 10 bulan kurungan penjara. ( )
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan terhadap Akmal 10 bulan penjara. Akmal dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
"Ya, sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (Akmal bin Sachrudin) membeli patungan bersama teman-temannya," kata Dapot kepada Sindonews, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, Akmal ditangkap sebelum menggunakan sabu yang ikut dibeli. Sedangkan temannya ditangkap usai menggunakan sabu. Barang bukti sabu yang diamankan dalam penangkapan kawanan ini seberat 0,51 gram.
"Sehingga kita mengambil kesimpulan terdakwa selaku pengguna untuk AKM (Akmal) dan teman-temannya dengan menuntut hukuman 10 bulan penjara," kata Dapot. (
)
Setelah ditunda beberapa pekan, hari ini sidang narkoba putra Wakil Wali Kota Tangerang itu kembali digelar. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Seperti sebelumnya, sidang kali ini dilangsungkan secara virtual. Bedanya, sidang kali ini digelar pada Rabu, bukan seperti biasanya di hari Senin. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Akmal dengan pidana sangat ringan, hanya 10 bulan kurungan penjara. ( )
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, tuntutan terhadap Akmal 10 bulan penjara. Akmal dijerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
"Ya, sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (Akmal bin Sachrudin) membeli patungan bersama teman-temannya," kata Dapot kepada Sindonews, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, Akmal ditangkap sebelum menggunakan sabu yang ikut dibeli. Sedangkan temannya ditangkap usai menggunakan sabu. Barang bukti sabu yang diamankan dalam penangkapan kawanan ini seberat 0,51 gram.
"Sehingga kita mengambil kesimpulan terdakwa selaku pengguna untuk AKM (Akmal) dan teman-temannya dengan menuntut hukuman 10 bulan penjara," kata Dapot. (
Baca Juga
(abd)