Polda Metro Jaya No Comment soal Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Polda Metro Jaya No Comment soal Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya enggan menanggapi soal saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

"Itu kan saksi yang dihadirkan Pemohon, dia menyampaikan apa yang dia ketahui saja, itu saja," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021). (Baca juga: Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq)

Menurut dia, Termohon tidak mempersoalkan keterangan yang diberikan saksi di dalam sidang praperadilan keempat ini. Pasalnya, saksi dan ahli hanya menjelaskan tentang apa yang diketahuinya saja dalam kasus tersebut.

"Kalau dari kami kan belum, itu besok rencananya, yang mana sudah kami siapkan, sesuai kebutuhan saja (jumlahnya saksi dan ahlinya," katanya. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Lantik 27 Pejabat Utama, di antaranya 10 Kapolres di Jakarta, Tangerang, Bekasi)

Sidang siang tadi sempat diskor agar semuanya bisa beristirahat selama sekitar satu jam. Adapun sebelum di skor, agendanya masih mendengrkan keterangan saksi, belum masuk ke ahli dari Pemohon.

Pihak Habib Rizieq hihab menyiapkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari keempat ini. Dua ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Adapun dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)