Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:31 WIB
loading...
Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq
Raja Dangdut Rhoma Irama. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Adapun dua ahli yang dihadirkan di antaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, adapun dua saksi fakta yang dihadirkan merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang. (Baca juga: Pengamanan Sidang Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Ada Rantis hingga K9)

"Ahlinya rencananya itu zoom kalau bisa di zoom Prof Sutegi lalu Fernando yang bisa hadir informasinya. Mereka ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," ujarnya, Kamis (7/1/2021).

Selain dua ahli itu, kubu Habib Rizieq berencana menghadirkan ahli Maulid Nabi, yang mana rencana ahlinya itu Raja Dangdut Rhoma Irama lantaran dia juga sebagai seorang penceramah. Sejauh ini, Alamsyah sudah menghubungi Rhoma Irama agar bisa dijadikan saksi ahli.
Rhoma Irama, Raja Dangdut Didaulat Jadi Saksi Ahli Kubu Habib Rizieq

Sidang keempat praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti

"Kan beliau (Rhoma Irama) biasa berdakwah Maulid Nabi juga gitu loh. Saya pernah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan acara dia, tetapi tidak keluar dari kita Maulid Nabi," tuturnya.

Rencana mendatangkan ahli Maulid Nabi lantaran dia mempertanyakan baru kali ini kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai perbuatan pidana. Padahal, di negara-negara luar tak pernah ada sejarahnya kegiatan Maulid Nabi dianggap sebagai melanggar pidana. (Baca juga: Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara)

Sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq dengan agenda saksi dan ahli di PN Jakarta Selatan baru akan dimulai dan tengah proses persiapan. Pada Kamis (7/1/2021) pukul 10.00 WIB, tampak hakim Akhmad Sahyuti, Tim Pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon, dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon pun telah berada di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2222 seconds (0.1#10.140)