Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Depan Rumah Sakit Fatmawati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru meringkus pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di depan RSUD Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi mengatakan penangkapan pria berinisial SUL ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial IRW, di sekitar Motel Pondok Kencana Indah, Jalan Terusan Bandengan RT 02 /RW 011, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW di kantong celana sebelah kiri ditemukan sebuah dompet berisi 1 paket narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan 1 paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto," ujar Rustian, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Cathrine Wilson Dituntut Hukuman Delapan Bulan Rehabilitasi)
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, AKP M Malau, menambahkan, berdasarkan keterangan dari IRW, petugas berhasil mendapatkan nama pemasok dan lokasi keberadaan SUL yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
"Dua pelaku kami tangkap di waktu yang berbeda. IRW kami tangkap pada Senin lalu, kami langsung melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan berhasil meringkus yang diduga bandar yakni SUL pada Selasa," jelas Malau. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 12,65 Gram daan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 9,24 gram.
"Pelaku ini merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama dan pernah tertangkap di wilayah Jakarta Selatan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keduanya," ucap Malau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Rustian Effendi mengatakan penangkapan pria berinisial SUL ini berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial IRW, di sekitar Motel Pondok Kencana Indah, Jalan Terusan Bandengan RT 02 /RW 011, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap IRW di kantong celana sebelah kiri ditemukan sebuah dompet berisi 1 paket narkotika diduga sabu seberat 0.48 gram brutto dan 1 paket diduga berisi daun ganja kering seberat 0.58 gram brutto," ujar Rustian, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Cathrine Wilson Dituntut Hukuman Delapan Bulan Rehabilitasi)
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru, AKP M Malau, menambahkan, berdasarkan keterangan dari IRW, petugas berhasil mendapatkan nama pemasok dan lokasi keberadaan SUL yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
"Dua pelaku kami tangkap di waktu yang berbeda. IRW kami tangkap pada Senin lalu, kami langsung melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut dan berhasil meringkus yang diduga bandar yakni SUL pada Selasa," jelas Malau. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 12,65 Gram daan 16 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 9,24 gram.
"Pelaku ini merupakan pemain lama atau residivis kasus yang sama dan pernah tertangkap di wilayah Jakarta Selatan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keduanya," ucap Malau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(thm)