PT KCI Matangkan Usulan Penghentian Operasional KRL Bodebek

Jum'at, 17 April 2020 - 06:25 WIB
loading...
PT KCI Matangkan Usulan...
PT KCI bersama pemerintah pusat masih mematangkan usulan lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi yang menginginkan agar operasional KRL berhenti sementara mulai Sabtu (18/4/2020) besok. Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bersama pemerintah pusat masih mematangkan usulan lima kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang menginginkan agar operasional kereta rel listrik (KRL) berhenti sementara mulai Sabtu (18/4/2020) besok. Usulan para kepala daerah ini muncul karena mereka menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan efektif jika KRL tetap beroperasi normal seperti saat ini. Usulan ini pun telah mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menyatakan, usulan ini masih terus dikaji oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI. Dia menyatakan KCI pada dasarnya mendukung segala upaya terkait penerapan PSBB untuk memutus rantai virus corona. Untuk itu, PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi bakal patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pusat. "Kita tunggu keputusannya ya," jelas Anne.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa operasional KRL commuter line Jabodetabek kemungkinan dihentikan sementara mulai 18 April. Rencana ini untuk mendukung penerapan PSBB dalam pencegahan wabah Covid-19. Dia menjelaskan, rencana penghentian sementara operasional KRL itu menunggu penerapan resmi PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangerang Raya) yang dimulai 18 April. "Kemungkinan dihentikan itu pada 18 April pada saat PSBB Banten berlangsung," kata Ridwan Kamil.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa mengingatkan agar usulan penghentian sementara KRL harus dibarengi dengan ketersediaan moda transportasi lain bagi masyarakat. Apalagi, masih banyak masyarakat yang bekerja meskipun PSBB telah diterapkan. “Dikarenakan masih banyak pabrik-pabrik atau kantor yang buka, dan diperbolehkan sesuai kegiatan PSBB,” kata Nurhayati.

Dia mengungkapkan, sejatinya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Perkemenkes) Nomor 9/2020 telah diatur bahwa untuk angkutan penumpang umum termasuk kereta untuk tetap harus tersedia, namun diatur jam operasionalnya. “Yang dipesankan hanya jaga jarak dan cara mengatur jam operasional,” tegasnya.

Namun, menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, risiko atau potensi penularan wabah Covid-19 di moda transportasi massal sejenis KRL terlalu besar dan bisa menghambat efektivitas PSBB. Dengan kondisi seperti sekarang, pengendaliannya sangat lemah terhadap warga dari lima daerah yang akan melakukan PSBB. "Kita tidak bisa menjamin bahwa pembatasan social distancing di dalam kereta api itu bisa terwujud. Buktinya apa? Buktinya terjadi penumpukan-penumpukan penumpang di setiap stasiun," ungkapnya.

Usulan lima kepala daerah ini mendapat tentangan dari Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai angkutan massal itu masih dibutuhkan oleh pekerja yang perusahaannya masih beroperasi. Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, sesuai dengan pedoman PSBB bahwa tidak ada layanan yang dihentikan. Menurutnya, dengan adanya keseragaman PSBB Jabodetabek pada 18 April nanti, penggunaan KRL justru bisa lebih mudah dibatasi. "Masing-masing kepala daerah lebih gencar mengimbau masyarakat agar patuh terhadap PSBB. Awasi secara masif setiap gerbong kereta," kata Judistira.

Menurut Judis, yang terpenting kini seluruh pemerintah daerah menggiatkan imbauan atau anjuran kepada masyarakat agar tidak bepergian bila tidak ada sesuatu yang sifatnya mendesak sehingga bisa menekan angka kepadatan penumpang di KRL.

Dibatasi Lebih Ketat

Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pembatasan layanan transportasi umum di wilayahnya pada 18 April mendatang. PSBB tidak bisa menghentikan layanan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pelaksanaan PSBB di Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

"PSBB itu pedoman kita dalam setiap kebijakan khususnya di sektor transportasi Jakarta untuk berusaha mencegah penyebaran covid tidak menyebar. PSBB itu sendiri kuncinya adalah tidak ada penutupan layanan," tandas Syafrin.

Syafrin menjelaskan memang ada pembahasan perihal usulan Bodebek untuk penghentian layanan KRL Commuter ke Kementerian Perhubungan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan untuk mengambil kebijakan tersebut.

Jakarta, menurut Syafrin, hanya akan melakukan sinergitas pembatasan layanan. Misalnya untuk mass rapid transit yang akan beroperasi di beberapa stasiun dengan waktu tunggu atau headway sekitar 30 menit. Kemudian light rail transit akan beroperasi dengan headway sekitar 60 menit. (Bima Setyadi/Haryudi/Okezone)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)