Kota Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari 2021

Senin, 04 Januari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru hingga 2 Februari 2021
Pemkot Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi hingga 2 Februari 2021 mendatang. Perpanjapangan masa ATHB ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan pemerintah setempat.

“Kita perpanjang hingga sebulan ke depan, perlu adanya adapatasi tatanan hidup baru bagi masyarakat Bekasi dalam berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (4/1/2021). Diharapkan, perpanjangan ini bisa mengurangi laju penularan wabah corona.

Menurut dia, kebijakan ini sesuai dengan surat nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 tentang Perpanjangan Keenam ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 Di Kota Bekasi. Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB keenam ini berlangsung mulai 3 Januari hingga 2 Februari 2021.

Pada keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia Kemudian Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

Dalam Pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, pendidikan, Agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan dan hiburan umum, tempat kerja, tempat/fasilitas umum, dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. (Baca: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Sudah Tarik Rem Darurat PSBB)

Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)