Terapkan Prokes, Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi

Senin, 04 Januari 2021 - 11:02 WIB
loading...
Terapkan Prokes, Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Dibatasi
PN Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung yang menyaksikan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) ini. Adapun sidang yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan .

Maka itu, sidang pun dilakukan secara terbatas, artinya pengunjung sidang yang berada di dalam ruangan sidang jumlahnya dibatasi, yang mana jumlah pengunjungnya tak lebih dari 6 orang saja. Adapun sidang itu digelar di ruang sidang Utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH dihadiri oleh Hakim, Panitera, dan Pengacara Habib Rizieq, dan termohon dari pihak kepolisian.

Dengan pembatasan itu, protokol kesehatan pun bisa diterapkan di dalam area persidangan, khususnya dalam hal menjaga jarak. Adapun sidang perdana itu tengah dalam tahap persiapan digelar pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.50 WIB, yang mana semua pesertanya pun sudah ada di dalam ruangan sidang.( Baca: Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel)

Adapun awak media yang meliput kegiatan sidang praperadilan itu tak diperkenankan masuk ke dalam area sidang dan hanya boleh melihatnya atau mengambil foto dan video dari pintu masuk ruangan sidang. Dengan begitu, kerumunan yang mungkin terjadi di dalam area ruang sidang pun bisa dihindari dan sidang bisa tetap berjalan sesuai protokol kesehatan.

Dalam sidang itu, tampak personel kepolisian yang melakukan pengamanan berjaga di dalam ruangan sidang dan di pintu masuk ruangan sidang. Pengamanan dilakukan agar persidangan bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya gangguan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)