Jelang Pengumuman PSBB, DPRD Dorong Pemprov DKI Tarik Rem Darurat

Minggu, 03 Januari 2021 - 11:00 WIB
loading...
Jelang Pengumuman PSBB, DPRD Dorong Pemprov DKI Tarik Rem Darurat
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong Pemprov DKI melakukan emergency brake policy dengan menerapkan PSBB ketat di Ibu Kota. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendorong agar Pemprov DKI Jakarta melakukan emergency brake policy atau menarik rem darurat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.

Dia menilai, PSBB ketat bisa diterapkan selama dua pekan ke depan guna menekan angka penularan kasus Covid-19 DKI Jakarta. "Rem darurat juga bisa jadi shock therapy (PSBB ketat) 2 Minggu saja," kata Mujiyono saat dikonfimasi, Minggu (3/1/2020).

PSBB transisi DKI Jakarta akan berakhir pada 3 Januari 2020. Satgas COVID-19 mencatat jumlah kasus konfirmasi total sampai hari ini sebanyak 187.586 kasus. Sementara itu, total warga yang telah sembuh dari COVID-19 sebanyak 168.781 orang dengan tingkat kesembuhan 90%.

Pemprov DKI mencatat total 3.334 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,8%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3%. Adapun positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,8%.

Mujiono menerangkan, tingkat keterisian kapasitas rumah sakit juga menjadi salah satu faktor yang mendorong Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat. Selain itu, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan kenaikan 20% penumpang pesawat juga berpotensi menjadi lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota.

"Dengan peningkatan aktivitas warga berpergian seperti ini maka akan sangat potensial terjadi lonjakan penderita COVID-19 pada awal Januari 2021. Mengingat mereka yang berpergian tersebut akan kembali masuk bekerja," tuturnya. (Baca juga; CFD Belum Berlaku, Sudirman-Thamrin Masih Jadi Tempat Berolahraga Warga Jakarta )

Dia meminta DKI membangun sense of crisis masyarakat bahwa kondisi pandemi COVID-19 pada kenyataannya masih belum dapat dikendalikan. Pengumuman perkembangan kasus-kasus baru dan lainnya seperti yang dilakukan pada awal pandemi perlu dilakukan sehingga kewaspadaan masyarakat dapat ditingkatkan.

"Lakukan pembatasan ketat terhadap kedatangan WNA dari negara yang telah melaporkan adanya kasus varian baru COVID-19," ujarnya. (Baca juga; Kendaraan Berusia 3 Tahun Wajib Uji Emisi, Ini Jadwal Pengujian Gratis di Jakarta )

Menurut dia, kapasitas rumah sakit untuk penanganan COVID-19 harus segera ditambah, dan membangun kerja sama dengan Pemda lain dan Kemenkes untuk memberikan dukungan penyediaan tenaga kesehatan yang diperlukan.

"Perbanyak lokasi isolasi mandiri dengan menyewa hotel, apartemen, dan rumah susun yang memungkinkan dengan dilengkapi dengan petugas yang telah terlatih. Lakukan gerakan swab PCR massal selama masa PSBB melalui peningkatan secara drastis jumlah test yang dilakukan. Dan lakukan contact tracing dengan lebih baik," tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)