Kasus Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, Pengemudi Mobil Hyundai Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu , Jakarta Selatan. Adapun tersangka kasus kecelakaan itu berinisial RH, selaku pemilik mobil Hyundai.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember 2020, disimpulkan pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Menurut dia, penetapan tersangka pengemudi mobil Hyundai berwarna hitam berdasarkan olah TKP, kamera CCTV, keterangan saksi, dan bukti kerusakan kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu. Dari semua bukti itu, kendaraan mobil Hyundai yang dikemudikan HR menabrak dan menyerempet mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi, Aiptu Imam Chambali.
"Mobil Innova anggota Polri, Aiptu IC disermpet mobil Hyundai yang dikemudikan HR sehingga mengakibatkan kendaraan Innova ke luar jalur dan masuk jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan Revo," tuturnya. (Baca juga; Rekaman Detik-Detik Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Tersebar Media Sosial )
Satu pengemudi motor bernama Pinkan meninggal dunia, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan. Kini, H pun dijerat dengan undang-undang lalu lintas. (Baca juga; Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi )
"Tersangka kami sangkakan Pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membayahakan yang menyebabakan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.
"Setelah dilakukan gelar perkara terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Ragunan pada Jumat, 25 Desember 2020, disimpulkan pengemudi mobil Hyundai berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Sabtu (26/12/2020).
Menurut dia, penetapan tersangka pengemudi mobil Hyundai berwarna hitam berdasarkan olah TKP, kamera CCTV, keterangan saksi, dan bukti kerusakan kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu. Dari semua bukti itu, kendaraan mobil Hyundai yang dikemudikan HR menabrak dan menyerempet mobil Innova yang dikemudikan anggota polisi, Aiptu Imam Chambali.
"Mobil Innova anggota Polri, Aiptu IC disermpet mobil Hyundai yang dikemudikan HR sehingga mengakibatkan kendaraan Innova ke luar jalur dan masuk jalur berlawanan hingga menabrak tiga sepeda motor Mio, Vario, dan Revo," tuturnya. (Baca juga; Rekaman Detik-Detik Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Tersebar Media Sosial )
Satu pengemudi motor bernama Pinkan meninggal dunia, satu pengemudi motor bernama Dian Prasetyo luka berat, dan satu pengemudi motor lainnya, Syarif luka ringan. Kini, H pun dijerat dengan undang-undang lalu lintas. (Baca juga; Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi )
"Tersangka kami sangkakan Pasal 315 ayat 5 UU LLA, berbunyi setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaaan membayahakan yang menyebabakan orang lain meninggal dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun," katanya.
(wib)