Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi

Sabtu, 26 Desember 2020 - 12:40 WIB
loading...
Diperiksa Propam, Polisi Penabrak Ibu Muda di Pasar Minggu Masih Berstatus Saksi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo.Foto/SINDOnews/dok
A A A
JAKARTA - Anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat ini tengah diperiksa Propam Polda Metro Jaya . Sejauh ini dia masih berstatus sebagai saksi.

"Iyah (masih berstatus saksi), polisinya pun sedang kota periksa sehingga ada dari Provost juga terlibat dari penangananya dan kita akan transparan," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pda wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Menurutnya, sejauh ini Aiptu Imam masih berstatus saksi dan polisi juga masih mengolah bukti-bukti yang ada di lokasi, termasuk meminta keterangan saksi-saksi, bukti, dan petunjuk. Adapun nantinya polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

"Adapun kecelakaan itu didahului dengan adanya perselisihan di jalan. Lalu, meskipun ini anggota Polri, kota akan adil dan kita akan sampaikan ke masyarakat secara benar dan tak memihak pda siapapun," tuturnya. (Baca: Tewaskan Ibu Muda, Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasar Minggu Diambil Alih Polda Metro Jaya)

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pimpinan Aiptu Imam, yang bersangkutan diketahui saat kejadian tengah dalam posisi melaksanakan tugas Operasi Lilin Jaya 2020. Namun, polisi bakal mendalaminya lebih lanjut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)