Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Diawasi Helikopter Sejak Kamis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah video menunjukkan helikopter sedang mengitari kompleks Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam video berdurasi 29 detik itu, helikopter yang tidak diketahui asalnya terbang rendah mengitari ponpes milik Habib Rizieq Shihab tersebut.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz ketika dikonfirmasi membenarkan adanya helikopter yang mondar mandir di atas Markaz Syariah. Ini terjadi sejak Kamis (24/12/2020). "Infonya demikian. Informasinya sejak Kamis," kata Yanuar kepada MNC News Portal, Sabtu (26/12/2020).
(Baca: Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan)
Yanuar menduga, helikopter tersebut sengaja mengintai aktivitas yang ada di Ponpes Habib Rizieq guna melakukan teror dan intimidasi. "Ini merupakan dugaan bentuk teror dan intimidasi dan bentuk kesewenang-wenangan," tutur dia.
Memang tak sembarang orang dapat masuk ke dalam pondok pesantren Habib Rizieq ini. Belakangan, ponpes seluas 31,91 hektare disoal. Muncul surat dari PTPN VIII (Persero) yang isinya menyebut ada masalah dalam penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) tersebut sejak 2013.
(Baca: Ponpes FPI Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Tegas ke Mahfud MD)
Lewat surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tersebut, PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan Markaz Syariah menyerahkan atau mengosongkan lokasi paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz ketika dikonfirmasi membenarkan adanya helikopter yang mondar mandir di atas Markaz Syariah. Ini terjadi sejak Kamis (24/12/2020). "Infonya demikian. Informasinya sejak Kamis," kata Yanuar kepada MNC News Portal, Sabtu (26/12/2020).
(Baca: Beredar Surat dari PTPN VIII, Desak Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan)
Yanuar menduga, helikopter tersebut sengaja mengintai aktivitas yang ada di Ponpes Habib Rizieq guna melakukan teror dan intimidasi. "Ini merupakan dugaan bentuk teror dan intimidasi dan bentuk kesewenang-wenangan," tutur dia.
Memang tak sembarang orang dapat masuk ke dalam pondok pesantren Habib Rizieq ini. Belakangan, ponpes seluas 31,91 hektare disoal. Muncul surat dari PTPN VIII (Persero) yang isinya menyebut ada masalah dalam penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) tersebut sejak 2013.
(Baca: Ponpes FPI Digugat PTPN, Marzuki Alie Kirim Pesan Tegas ke Mahfud MD)
Lewat surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 tersebut, PTPN VIII memperingatkan agar pimpinan Markaz Syariah menyerahkan atau mengosongkan lokasi paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.
(muh)