Musda KNPI Kota Bekasi Ricuh, Pengamat Desak Polda Metro Jaya Panggil Wali Kota Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta memanggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sesuai Maklumat Kapolri No 4 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan karena mengizinkan Musyawarah Daerah KNPI Kota Bekasi digelar dengan mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan, acara tersebut berujung ricuh.
Pengamat sekaligus praktisi hukum R Machrio Achmad Nurhatta atau dikenal Machi Achmad mengatakan, di Kota Bekasi melarang keramaian lebih dari lima orang. Namun, Rabu (23/12/2020) diduga wali kota Bekasi justru memberi izin. Bahkan, hadir untuk membuka acara tersebut. (Baca juga: Viral, Video Kericuhan Musda KNPI Kota Bekasi)
Menurut dia, Pemkot Bekasi seharusnya tidak mengizinkan acara yang mengundang massa seperti itu karena sesuai aturan harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Karenanya, pihak yang paling bertanggungjawab di sini adalah Wali Kota Bekasi dan penyelenggara acara. Penegak hukum harusnya mengusut tindakan-tindakan semacam ini agar tercapai efek jera.
Musda KNPI Kota Bekasi berujung ricuh. Foto: Ist
“Apalagi sampai terjadi kericuhan karena Indonesia negara hukum dan tindakan bar-bar semacam itu harus ditindak tegas,” ujar Machi Achmad, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: KNPI Dukung KPK Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19)
Dia memprediksi Musda KNPI Kota Bekasi bakal menjadi klaster baru karena ada 9 peserta yang reaktif saat acara tersebut mau dibuka. “Saya menilai Wali Kota Bekasi diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saya mendesak Kapolda Metro Jaya memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi dan jangan tebang pilih jika dibandingkan dengan Gubernur DKI yang diperiksa. Ini yang jelas-jelas terjadi kericuhan karena diduga mengizinkan demi menegakkan hukum dan aturan,” ungkapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Pengamat sekaligus praktisi hukum R Machrio Achmad Nurhatta atau dikenal Machi Achmad mengatakan, di Kota Bekasi melarang keramaian lebih dari lima orang. Namun, Rabu (23/12/2020) diduga wali kota Bekasi justru memberi izin. Bahkan, hadir untuk membuka acara tersebut. (Baca juga: Viral, Video Kericuhan Musda KNPI Kota Bekasi)
Menurut dia, Pemkot Bekasi seharusnya tidak mengizinkan acara yang mengundang massa seperti itu karena sesuai aturan harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Karenanya, pihak yang paling bertanggungjawab di sini adalah Wali Kota Bekasi dan penyelenggara acara. Penegak hukum harusnya mengusut tindakan-tindakan semacam ini agar tercapai efek jera.
Musda KNPI Kota Bekasi berujung ricuh. Foto: Ist
“Apalagi sampai terjadi kericuhan karena Indonesia negara hukum dan tindakan bar-bar semacam itu harus ditindak tegas,” ujar Machi Achmad, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: KNPI Dukung KPK Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19)
Dia memprediksi Musda KNPI Kota Bekasi bakal menjadi klaster baru karena ada 9 peserta yang reaktif saat acara tersebut mau dibuka. “Saya menilai Wali Kota Bekasi diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saya mendesak Kapolda Metro Jaya memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi dan jangan tebang pilih jika dibandingkan dengan Gubernur DKI yang diperiksa. Ini yang jelas-jelas terjadi kericuhan karena diduga mengizinkan demi menegakkan hukum dan aturan,” ungkapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)