Kuasa Hukum Sulit Bertemu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:28 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sulit Bertemu Habib Rizieq, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah mempersulit kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk bertemu kliennya. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah mempersulit kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk bertemu kliennya. Adapun pembatasan yang dilakukan saat ini lantaran ada kebijakan baru untuk menjegah penularan Covid-19 di lingkungan tahanan.

Direktur Tahti Polda Metro Jaya AKBP Rahmat mengatakan tidak pernah mempersulit kuasa hukum HRS untuk bertemu kliennya. Hanya saja, dengan adanya pandemi Covid-19 maka untuk sementara waktu besuk tahanan memang dibatasi. (Baca juga: Panggil Polisi, Komnas HAM Periksa HP sampai Senpi yang Diduga Milik Laskar FPI)

“Mengingat tingginya risiko Covid-19 terhadap tahanan, untuk sementara besuk dibatasi untuk ketemu langsung,” ujarnya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Dipersulit untuk Bertemu Habib Rizieq)

Meski demikian, ada pengecualian besuk, seperti untuk kepentinngan penyelidikan dengan seizin penyidik dan sudah dipastikan bebas Covid-19. (Baca juga: 10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor)

Menurut Rahmat, pembatasan waktu besuk tidak hanya berlaku untuk Habib Rizieq tetapi semua tahanan yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pasalnya tahanan sangat rentang dengan penularan Covid-19.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sebelumnya mengatakan kesulitan untuk bertemu kliennya. Dia mengaku tidak diizinkan oleh pihak kepolisian untuk menemui kliennya yang ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya .
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)