10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membeberkan kegiatan Habib Rizieq Shihab selama di dalam tahanan. Imam Besar FPI tersebut diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya , lebih dari sepekan, tepatnya 10 hari.
Aziz mengatakan, selama sepekan lebih di dalam tahanan, Habib Rizieq kondisinya baik. Habib Rizieq, mengisi kegiatannya dengan banyak membaca dan menulis. Habib Rizieq sibuk membaca dan menulis dalam rangka merampungkan disertasinya untuk mendapatkan gelar doktor atau Strata 3 (S3).
"Masih membaca dan menulis, kita kirim kertas untuk beliau menulis kemarin. Untuk disertasi," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Rabu (23/12/2020). (Baca:Lapor ke Polda Metro, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung)
Tak hanya membaca dan menulis, Habib Rizieq juga disebut-sebut masih aktif berdakwah meskipun berada dalam penjara. Kata Aziz, Habib Rizieq kerap berdakwah kepada para penghuni sel lainnya. "Iya berdakwah kepada pengguni sel lainnya," terangnya.
Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Aziz mengatakan, selama sepekan lebih di dalam tahanan, Habib Rizieq kondisinya baik. Habib Rizieq, mengisi kegiatannya dengan banyak membaca dan menulis. Habib Rizieq sibuk membaca dan menulis dalam rangka merampungkan disertasinya untuk mendapatkan gelar doktor atau Strata 3 (S3).
"Masih membaca dan menulis, kita kirim kertas untuk beliau menulis kemarin. Untuk disertasi," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Rabu (23/12/2020). (Baca:Lapor ke Polda Metro, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung)
Tak hanya membaca dan menulis, Habib Rizieq juga disebut-sebut masih aktif berdakwah meskipun berada dalam penjara. Kata Aziz, Habib Rizieq kerap berdakwah kepada para penghuni sel lainnya. "Iya berdakwah kepada pengguni sel lainnya," terangnya.
Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP sendiri berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
(hab)