Pemkab Bogor Imbau Ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru Dilaksanakan secara Daring

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01 WIB
loading...
Pemkab Bogor Imbau Ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru Dilaksanakan secara Daring
Pemkab Bogor memberikan dua opsi pelaksanaan ibadah Natal bagi ummat Kristiani di wilayahnya. Hal ini dikarenakan masih pandemi Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor memberikan dua opsi pelaksanaan ibadah Natal bagi ummat Kristiani di wilayahnya. Hal ini dikarenakan wilayah Kabupaten ogor masih belum terbebas dari ancaman virus corona (Covid-19)

Opsi yang ditawarkan yakni ibadah Natal dapat dilakukan melalui daring atau live streaming. (Baca juga: Bupati Larang Wisatawan Rayakan Tahun Baru di Puncak Bogor)

"Tapi kami juga tidak bisa mencegah mereka, misalnya kalau ada beberapa gereja yang tetap melakukan ibadah atau perayaan secara tatap muka," ujar Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin seusia memimpin rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Bogor, Selasa (22/12/2020).

Menuruy dia, penyelenggaraan Natal dan perayaan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19 sangat rawan terjadi penularan. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh rumah ibadah gereja di Kabupaten Bogor untuk bisa melakukan ibadah maupun perayaan Natal secara online maupun live streaming. (Baca juga: PGI Minta Natal Dirayakan Sederhana dan Tak Gelar Open House)

Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan sepakat untuk mempedomani arahan Satgas Nasional tentang protokol kesehatan perayaan Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.

"Itu berlaku yakni mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak," katanya.

Irwan menambahkan, khusus di wilayah Jabodetabek, karena berdekatan dengan Jakarta, maka Bogor mengacu pada DKI Jakarta. Diantaranya mengatur jam operasional untuk sektor ekonomi, minimarket, mal dan sebagainya.

Selama waktu libur panjang operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan di luar libur perayaan Natal dan Tahun Baru, kembali normal.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)