Munarman Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum FPI Terheran-heran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku heran atas dilaporkannya Sekretaris Umum FPI Munarman ke pihak kepolisian, dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks).
Menurut Aziz, sejatinya yang dikatakan Munarman adalah membela diri, bukan membuat sebuah kebohongan. Makanya dia heran pembelaan yang dilakukan malah berujung ke ranah pihak berwajib.
“Lucu juga ya, kalau dituduh bahwa membela diri adalah kebohongan dan harus dibuktikan oleh hukum,”kata Aziz saat dihubungi, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Lapor ke Polda Metro, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung)
Aziz lalu menyinggung sikap kepolisian yang tidak mempermasalahkan pembelaan yang dilakukan oleh Munarman ini. Tapi malah segelintir orang malah membawanya ke ranah hukum.
“Kepolisian yang klaim sebaliknya kok, tidak ada masalah (dengan pembelaan Munarman),” ucapnya. (Baca juga: Munarman Dilaporkan ke Polisi, 4 Kata Tanggapan dari Ketua DPP FPI)
Selain itu, Aziz menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan politik, guna membungkam mereka yang menyuarakan keadilan dan kebenaran.
“Ini tidak lain dugaan kami adalah hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam para penyeru kebenaran dan keadilan,” tukasnya. (Baca juga: Munarman, Mantan Pendekar Pembela HAM di Balik Transformasi FPI)
Diketahui, perwakilan Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin 21 Desember 2020, untuk melaporkan Munarman.
Munarman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Zaenal Arifin mengatakan ada dua hal yang dilaporkan terkait Munarman ke pihak kepolian.
"Pertama itu terkait kebohongan. Kedua, ujaran kebencian yang mana sudah jadi karakter beliau ya," kata Zaenal.
Menurut Aziz, sejatinya yang dikatakan Munarman adalah membela diri, bukan membuat sebuah kebohongan. Makanya dia heran pembelaan yang dilakukan malah berujung ke ranah pihak berwajib.
“Lucu juga ya, kalau dituduh bahwa membela diri adalah kebohongan dan harus dibuktikan oleh hukum,”kata Aziz saat dihubungi, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Lapor ke Polda Metro, Barisan Ksatria Nusantara: Gara-gara Lidah Munarman Masyarakat Dibuat Bingung)
Aziz lalu menyinggung sikap kepolisian yang tidak mempermasalahkan pembelaan yang dilakukan oleh Munarman ini. Tapi malah segelintir orang malah membawanya ke ranah hukum.
“Kepolisian yang klaim sebaliknya kok, tidak ada masalah (dengan pembelaan Munarman),” ucapnya. (Baca juga: Munarman Dilaporkan ke Polisi, 4 Kata Tanggapan dari Ketua DPP FPI)
Selain itu, Aziz menduga ada pihak yang sengaja mempermainkan hukum demi kepentingan politik, guna membungkam mereka yang menyuarakan keadilan dan kebenaran.
“Ini tidak lain dugaan kami adalah hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam para penyeru kebenaran dan keadilan,” tukasnya. (Baca juga: Munarman, Mantan Pendekar Pembela HAM di Balik Transformasi FPI)
Diketahui, perwakilan Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin, menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin 21 Desember 2020, untuk melaporkan Munarman.
Munarman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Zaenal Arifin mengatakan ada dua hal yang dilaporkan terkait Munarman ke pihak kepolian.
"Pertama itu terkait kebohongan. Kedua, ujaran kebencian yang mana sudah jadi karakter beliau ya," kata Zaenal.
(thm)