Langgar Protokol Kesehatan yang Amat Fatal, Dua Kafe di Jakarta Disegel

Minggu, 20 Desember 2020 - 06:58 WIB
loading...
Langgar Protokol Kesehatan yang Amat Fatal, Dua Kafe di Jakarta Disegel
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP menyegel dua kafe di Jakarta karena melanggar protokol kesehatan . Dua tempat tersebut yakni Boca Rica Bar di Jakarta Selatan dan Vote Bar di Jakarta Utara.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai ketentuan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di PIK, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Doni Monardo Sebut Patuhi Protokol Kesehatan Wujud Nyata Bela Negara)

Di Vote Bar terdiri dari tiga lantai, di lantai satu dan dua memang terlihat lengang. Tidak ada aktivitas mencolok dan beberapa pengunjung tengah bersiap untuk meninggalkan lokasi.

Namun, saat petugas beranjak ke lantai ketiga, tempat tersebut dipadati oleh banyak pengunjung. Mayoritas tidak menggunakan masker dan mengabaikan anjuran menjaga jarak.

"Di lantai tiga ada semacam tempat DJ atau diskotek. Itu sudah melanggar peraturan dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," katanya. (Baca juga: Penegakan Protokol Kesehatan Jadi Fokus Kepolisian Jelang Nataru)

Petugas pun melakukan pengecekan urine pengunjung yang berada di lantai 3 Vote Bar. Hasilnya satu orang dinyatakan positif benzo. "Dari 43 dites urine ada satu positif benzo," ucapnya.

Hal senada juga ditemukan saat petugas merazia Boca Rica Bar di Semanggi, Jakarta Selatan. Para pengunjung memadati lokasi tersebut saat ketentuan operasional di masa PSBB hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pihaknya akan menyegel dua kafe tersebut selama 1x24 jam. Aparat gabungan akan memantau kedua tempat itu dan menyiapkan sanksi lanjutan jika terbukti melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)