Haikal Hassan Dipolisikan Gara-gara Bercerita Mimpi Bertemu Rasulullah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan dilaporkan ke polisi dengan tudingan menyebarkan berita bohong. Kasusnya bermula saat Haikal bercerita dalam proses pemakaman 5 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW.
"Iya betul, saya yang melaporkan," kata pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab saat dihubungi, Rabu (16/12/2020). ( )
Dia menceritakan, laporan tersebut dari cerita Haikal yang terjadi pada saat pemakaman laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Cerita itu kemudian viral di lini massa setelah diunggah oleh salah sati akun medsos.
"Ya itu ceramah Haikal Hasan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat Kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," ungkap Husein.
Dia menyebut pelaporan yang dia lakukan merupakan hak dari setiap warga negara yang melaporkan adanya berita bohong. Menurutnya, cerita Haikal cukup berbahaya dan diklaimnya bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Dia menegaskan, lebih baik dicegah dengan cara bikin laporan walau nanti dirinya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat sehingga masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut. ( )
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
RS Ummi dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Bogor karena diduga berupaya menghalangi atau menghambat penanganan wabah covid-19 di wilayah tersebut. Pihak rumah sakit dituding tidak transparan soal hasil tes Covid-19 Habib Rizieq.
"Iya betul, saya yang melaporkan," kata pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab saat dihubungi, Rabu (16/12/2020). ( )
Dia menceritakan, laporan tersebut dari cerita Haikal yang terjadi pada saat pemakaman laskar FPI yang tewas pasca baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Cerita itu kemudian viral di lini massa setelah diunggah oleh salah sati akun medsos.
"Ya itu ceramah Haikal Hasan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat Kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," ungkap Husein.
Dia menyebut pelaporan yang dia lakukan merupakan hak dari setiap warga negara yang melaporkan adanya berita bohong. Menurutnya, cerita Haikal cukup berbahaya dan diklaimnya bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah seakan-akan Rasul mengamini tindakan mereka yang melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian," tegasnya.
Dia menegaskan, lebih baik dicegah dengan cara bikin laporan walau nanti dirinya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat sehingga masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut. ( )
Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
RS Ummi dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Bogor karena diduga berupaya menghalangi atau menghambat penanganan wabah covid-19 di wilayah tersebut. Pihak rumah sakit dituding tidak transparan soal hasil tes Covid-19 Habib Rizieq.
(mhd)