Polres Bogor Sita Rekam Medis Habib Rizeq Shihab di RS Ummi
loading...
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota membenarkan adanya surat izin kepada tim penyidik untuk menyita hardisk berisi rekaman CCTV dan rekam medis atas nama Muhammad Rizieq Shihab serta Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya di RS Ummi Kota Bogor. Surat itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.
"Iya benar itu (surat izin penyitaan)," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, dikonfirmasi Okezone, Selasa (15/12/2020). (Baca: Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jabar, Bupati Bogor Tegaskan Kegiatan HRS Tak Berizin)
Namun, dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh perihal surat tersebut. Yang pasti, penyidik sudah melakukan penyitaan sesuai dengan isi dari surat izin."Sudah tadi (penyitaan). Ya sesuai dengan isi surat itu," tutupnya.
Sebelumnya, beredar surat permintaan penyitaan oleh penyidik Polres Bogor Kota terhadap hardisk berisi rekaman CCTV mulai tanggal 23-27 November 2020 di RS Ummi Kota Bogor. Kemudian, rekam medis di RS Ummi Kota Bogor atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya.
Dalam surat tersebut, penyitaan berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara Agustian Syah. Atas permintaan tersebut Pengadilan Negeri Kota Bogor memberikan izin penyitaan kepada penyidik.
Adapun alasan diizinkan melakukan penyitaan yakni memperhatikan Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga diteken oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kela I B, Syamsul Arief tertanggal 14 Desember 2020.
"Iya benar itu (surat izin penyitaan)," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, dikonfirmasi Okezone, Selasa (15/12/2020). (Baca: Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Jabar, Bupati Bogor Tegaskan Kegiatan HRS Tak Berizin)
Namun, dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh perihal surat tersebut. Yang pasti, penyidik sudah melakukan penyitaan sesuai dengan isi dari surat izin."Sudah tadi (penyitaan). Ya sesuai dengan isi surat itu," tutupnya.
Sebelumnya, beredar surat permintaan penyitaan oleh penyidik Polres Bogor Kota terhadap hardisk berisi rekaman CCTV mulai tanggal 23-27 November 2020 di RS Ummi Kota Bogor. Kemudian, rekam medis di RS Ummi Kota Bogor atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya.
Dalam surat tersebut, penyitaan berkaitan dengan proses penyidikan dalam perkara Agustian Syah. Atas permintaan tersebut Pengadilan Negeri Kota Bogor memberikan izin penyitaan kepada penyidik.
Adapun alasan diizinkan melakukan penyitaan yakni memperhatikan Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga diteken oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kela I B, Syamsul Arief tertanggal 14 Desember 2020.
(hab)