63 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Odol di Tol Jakarta-Cikampek

Selasa, 15 Desember 2020 - 23:00 WIB
loading...
63 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Odol di Tol Jakarta-Cikampek
Sebanyak 63 kendaraan angkutan berat terjaring operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension & Over Load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta–Cikampek.Foto/SINDOnews/Abdul
A A A
BEKASI - Menjelang libur akhir tahun 2020, sebanyak 63 kendaraan angkutan berat terjaring operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension & Over Load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta–Cikampek , Selasa (15/12/2020).

Razia Odol yang dilakukan oleh Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dinas Perhubungan Jawa Barat berlangsung di Parking Bay KM 18A, tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin mengatakan, pada operasi ini tercatat sebanyak 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI). Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan (8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara).

”Total ada 63 kendaraan berat yang mendapatkan Tindakan tegas dari kami,” kata Mahbullah kepada wartawan Selasa (15/12/20200. (Baca: KPU Depok Ketuk Palu, Idris-Imam Pecundangi Pradi-Afifah di Pilkada Depok)

Selama ini, kata dia, pihaknya rutin menggelar operasi ODOL di sejumlah lokasi. Salah satunya di Ruas Tol Jakarta-Cikampek.Mekanisme operasi ODOL kali ini dimulai dengan penimbangan kendaraan angkutan barang di Parking Bay KM 18A.”Kegiatan operasi ini memang rutin kami lakukan di sejumlah ruas tol,” ucapnya.

Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A. Di titik ini, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.

Mahbullah menjelaskan, tujuan diselenggarakan penegakan hukum ODOL ini untuk menegakkan disiplin untuk kendaraan yang Over Dimension & Over Load.”Kalau kita perhatikan, kendaraan ini memberikan dampak negatif seperti memperlambat laju kendaraan lain di jalan tol, berisiko menyebabkan kecelakaan tabrak dari belakang dan mempercepat kerusakan jalan,” jelasnya.

Sementara Jasa Marga mencatat, sampai bulan Oktober 2020 sekitar 56% kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang meskipun persentase kendaraan non-golongan I yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek hanya sebesar 18,23% dari keseluruhan jenis kendaraan. Salah satu penyebabnya adalah kendaraan ODOL.

Tingginya angka ini menjadi dasar sangat dibutuhkannya operasi penindakan pelanggaran muatan secara rutin dilakukan.Selain kecelakaan, kendaraan ODOL juga berdampak terhadap membengkaknya biaya pemeliharaan jalan tol yang selama ini rutin dilakukan oleh Jasa Marga dibeberapa ruas tol.

Berdasarkan kajian Jasa Marga dan Konsultan Independen, pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tingginya frekuensi kendaraan ODOL pada rentang tahun 2017-2018 telah menyebabkan kenaikan prognosa biaya pemeliharaan makro dalam periode tahun 2017–2022 mencapai 3,1% atau senilai Rp349 miliar serta biaya pemeliharaan preventif sebesar 6,2% atau senilai Rp140 miliar dibandingkan dengan kondisi normal (MST 10 ton)

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati juga mengatakan operasi ODOL Ini adalah agenda rutin yang dilakukan setiap bulan. Namun kali ini digelar dengan pola penindakan baru, yaitu dengan melakukan proses transfer muatan dan penahanan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar.

Bahkan, kata dia, pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi. Pada tahun 2016, pelanggaran mencapai 61 %, 2017 sebesar 68%, 2018 sebesar 44%, 2019 sebesar 39%, sd Maret 2020 sebesar 47%.”Harapan kami penindakan kendaraan ODOL ini dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol,” katanya.

Di samping menggelar operasi penindakan, Jasa Marga juga telah melakukan inovasi guna meningkatkan pengawasan dan menekan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL, yaitu dengan memasang alat Weigh in Motion (WIM) di beberapa jembatan di jalan tol untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time dan dilakukan penindakan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)