Luhut Minta WFH Diperketat, Kasatpol PP: Biar Satgas Covid-19 DKI yang Evaluasi PSBB

Selasa, 15 Desember 2020 - 10:08 WIB
loading...
Luhut Minta WFH Diperketat,...
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota untuk mencegah penyebaran virus Corona saat libur panjang akhir tahun .

Satgas Covid-19 DKI Jakarta akan mengevaluasi penerapan PSBB transisi guna membahas permintaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Pemprov DKI memperketat kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pada 18 Desember hingga 8 Januari 2020.

"Nanti biar Satgas Covid-19 DKI yang mengevaluasi penerapan PSBB-nya. Apakah efektif atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Arifin juga belum bisa memastikan, apakah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menarik kebijakan rem darurat atau memperketat PSBB di Ibu Kota untuk mencegah penyebaran Corona pada libur akhir tahun tersebut. "Biar Satgas Covid-19 DKI yang evaluasi," tandasnya.

Sebelumnya, Menko Luhut meminta kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. ( )

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut saat rakor penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secar virtual, Senin 14 Desember 2020.

Adapun, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober. ( )

Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," katanya. ( )

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)