75.762 Warga Jakarta Langgar PSBB Transisi, Denda Capai Rp599 Juta

Senin, 14 Desember 2020 - 13:58 WIB
loading...
75.762 Warga Jakarta Langgar PSBB Transisi, Denda Capai Rp599 Juta
Pelanggar PSBB diberi sanksi menyapu di tempat umum. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 75.762 warga di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua bulan belakangan ini. Total denda yang terkumpul dari sejumlah sanksi pelanggaran mencapai Rp599 juta.

Hal itu terlihat dari data yang diunggah akun twitter @SatpolPP_DKI resmi milik Satpol DKI, Senin (14/12/2020) siang. ( )

"Rekapitulasi Data Pengawasan dan Penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta, Periode 12 Oktober s.d 13 Desember 2020 (PSBB Transisi II). (AG)," tulis akun @SatpolaPP_DKI seperti yang dikutip, Senin (14/12/2020).

Dalam tulisan itu, Satpol PP DKI melampirkan data pelanggaran PSBB yang dicapai sejak 12 Oktober hingga 13 Desember. ( )

Berdasarkan data yang diunggah, untuk pelanggaran masker, sedikitnya ada 75.762. Namun yang dikenakan denda administrasi hanya 2.771 orang m sementara sisanya hanya diberikan sanksi sosial, yaitu sebanyak 72.991. Adapun totaldenda yang terkumpul dari pelanggaran masker yaitu Rp443,5 juta.

Untuk pelanggaran di rumah makan, kafe dan restoran, Satpol PP DKI mencatat sedikitnya ada 19 yang dikenakan denda dan 254 dilakukan penutupan sementara. Total denda mencapai sekitar Rp63 juta.



Kemudian untuk perkantoran, tempat usaha ataupun industri, ada 19 tempat yang dikenakan sanksi denda dan 84 ditutup sementara. Total denda mencapai Rp 92, 3 Juta.

"Total denda Rp599.480.000. Sementara total denda sejak Juni mencapai Rp5.413.995.000," jelas data tersebut. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)