12 Kali Beraksi di Tangsel, Residivis Pencuri Motor Diringkus

Senin, 14 Desember 2020 - 21:31 WIB
loading...
12 Kali Beraksi di Tangsel, Residivis Pencuri Motor Diringkus
Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifkasi tiga pelaku curanmor di Gading Serpong, dua di antaranya tertangkap dan satu msih buron. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi berhasil meringkus dua residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor ( curanmor ) berinisial NY (26) dan RA (25). Dari catatan yang ada, keduanya telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua pelaku diciduk seusai petugas menyelidiki kasus pencurian di kawasan Gading Serpong beberapa waktu lalu. Berbekal rekaman Close Circuid Television (CCTV), ketiga pelaku berhasil diidentifikasi. Satu pelaku berinisial TA, hingga kini masih berstatus buron.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono Adipradono menerangkan, para pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di lokasi berbeda dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

(Baca: Empat Pelaku Curas dan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Pidie)

"Jadi dari keterangan yang berhasil kami dapatkan dari lapangan, dan tentunya ketika pelaku berhasil kita amankan. Memang pelaku ini bisa dikategorikan sebagai residivis," kata Muharam, Senin (14/12/2020) malam.

Sepeda motor yang ditarget kedua pelaku adalah jenis kendaraan yang bisa cepat dijual. Namun secara khusus, tak ada spesifikasi yang diamati dari masing-masing kendaraan korban meskipun umumnya rata-rata adalah matik.

(Baca: Sehari Curi 5 Motor, 2 Residivis di Tangerang Setahun Untung Rp4,5 Miliar)

Dilanjutkan Muharam, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan Lampung. Namun hal itu baru sebatas diketahui berdasarkan identitas pelaku. "Kalau dugaan awal kami, ini berdasarkan identitasnya para pelaku berasal dari Lampung sehingga kemungkinan besar dugaan kuat kami mereka ini adalah jaringan Lampung," jelasnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka bakal menghuni lebih lama di dalam sel tahanan Mapolres Tangsel. Sebab, keduanya sudah melakukan aksinya berulang kali hingga meresahkan masyarakat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3309 seconds (0.1#10.140)