Tersangka Pengancam Pemenggal Kepala Polisi Mengaku Simpatisan FPI

Senin, 14 Desember 2020 - 15:59 WIB
loading...
Tersangka Pengancam Pemenggal Kepala Polisi Mengaku Simpatisan FPI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka DB alias Muhammad Umar merupakan simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). DB ditetapkan tersangka terkait video ujaran kebencian yang berisi ancaman akan memenggal kepala polisi yang tersebar luas di media sosial twitter dengan akun @Rizmaya_.

"Saudara GB dia mengaku simpatisan daripada saudara FPI, dia mengaku simpatisan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers, Senin (14/12/2020). (Baca juga; Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pengancam Penggal Polisi )

Sebelumnya, Yusri mengungkapkan motif DB menyebarluaskan video ancaman pemenggalan kepala polisi itu hanya ikut-ikutan saja "Dari yang bersangkutan motif yang kita tanyakan sampai dengan saat ini juga cuman ikut saja sebagai pendukung salah seorang kemudian dia memposting ke media sosial," jelas Yusri.

Yusri juga mengungkapkan bahwa, motif DB membuat video tersebut karena kesukaannya terhadap seseorang yang diduga Habib Muhammad Rizieq Shihab. "Motifnya adalah ngefans katanya, kami masih mendalami terus yang bersangkutan ini siapa dengan cara beraninya menyampaikan seperti itu ujaran-ujaran kebencian dengan bentuk SARA yang disampaikan dan pengancaman kepada petugas kepolisian ini masih kami dalami," ungkapnya.

Yusri menambahkan pihaknya juga turut mengamankan handphone dan peci milik DB yang digunakan saat membuat vidio tersebut. "Barang buktinya handphone sama juga ada peci," ungkapnya. (Baca juga; Tangkap Penyebar Hoaks, Yusri Sebut Pelaku Hanya Ngefans FPI dan Habib Rizieq )

Meski sudah menyatakan khilaf dan meminta maaf, Polisi akan tetap memproses DB sesuai dengan perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik. "Saat kita lakukan pemeriksaan saat ini setiap kita tanyakan pasti akan keluar dari mulut yang bersangkutan saya khilaf, saya minta maaf tetapi kita masih proses sesuai dengan aturan perundang-undangan ITE di pasal 28 ancamannya 6 tahun penjara," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam video tersebut DB tampak mengenakan kaus kerah berwarna biru dan peci putih dan mengancam akan memenggal polisi jika menangkap Habib Rizieq Shihab. "Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya polisi, inget itu," ucapnya, Minggu (13/12/2020).
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)