Rampung Diperiksa sebagai Tersangka, 3 Pengikut Habib Rizieq Tidak Ditahan

Senin, 14 Desember 2020 - 00:40 WIB
loading...
Rampung Diperiksa sebagai Tersangka, 3 Pengikut Habib Rizieq Tidak Ditahan
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan tiga pengikut Habib Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan di acara Petamburan , Jakarta Pusat. Ketiga orang tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Berdasarkan pantauan Okezone di Polda Metro Jaya, pemeriksaan ketiga orang itu rampung diperiksa pada Senin (14/12/20200 sekira pukul 00.13 WIB. Mereka bertiga disebut telah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak kemarin malam sekira pukul 01.00 WIB.

Berbeda dengan Habib Rizieq Shihab , mereka semua tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiga orang itu langsung menuju mobil pribadi yang sudah menunggunya di pintu keluar Gedung Ditreskrimum. (Baca: Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda yang Ancam Penggal Polisi Lantaran Tahan Habib Rizieq)

Saat meninggalkan lokasi, mereka bertiga disambut oleh pihak keluarga dan kerabat. Tak ketinggalan, polisi dari unit Provos Polda Metro Jaya mengawal ketiga tersangka tersebut. Tak ada kalimat sepatah katapun yang keluar dari tiga tersangka, keluarga, kerabat maupun polisi terkait pemeriksaan ini.

Sebelumnya, kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, Aziz menilai, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Rizieq.

"Iya kami minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2179 seconds (0.1#10.140)