Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam untuk Menentukan Penahanan Habib Rizieq

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:24 WIB
loading...
Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam untuk Menentukan Penahanan Habib Rizieq
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Foto/SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Usai dilakukan swab anti gen, Habib Rizeq Shihab langsung diperiksa sebagai tersangka terkait penahanan petugas memiliki waktu 1x24 jam.

“Sebelumnya kita berikan surat perintah penangkapan dan langsung diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Baca: Habib Rizieq Terkejut Ditetapkan Tersangka)

Dia menegaskan, terkait penahanan penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa tersangka. Menurutnya penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik.

“Untuk penahanan kewenangan dari penyidik lihat nanti kalau alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak,” tegasnya. Menurutnya, statusnya sudah ditangkap dan tersangka. Kini penyidik sedang bekerja melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab , Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. (Baca juga: Komisi X Dorong Munculnya Penggerak Literasi Desa)

Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)