Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan

Sabtu, 12 Desember 2020 - 12:17 WIB
loading...
Dijadikan Tersangka,...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya menggunakan masker. Foto: Yulianto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bakal melakukan upaya prapeadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020). ( )

Namun, dia belum memastikan waktu pengajuan praperadilan kapan dilakukan. Pasalnya, kata dia, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

Menurutnya, pada Sabtu (12/12/2020) ini, Habib Rizieq bakal menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia pun siap menghadapi kemungkinan bakal dilakukan penahanan oleh polisi setelah diperiksa sebagai tersangka itu lantaran segala sesuatunya pun telah dipersiapkan.

"Untuk pemeriksaan kita sudah siapkan bukti-bukti seperti berkas pula," katanya. ( )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)